Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus BBM

  • Oleh Naco
  • 23 Juli 2021 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa melakukan eksekusi kepada Wisnu Eko Setiyono setelah divonis bersalah atas kasus bahan bakar minyak (BBM)

"Perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap sehingga kami melakukan eksekusi," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Pintar Simbolon, Jumat, 23 Juli 2021.

Adapun duduk perkara kata Pintar yakni Selasa, 28 Juli 2020, sekitar pukul 06.30 WIB, terdakwa berangkat dari rumahnya di Jalan Balida, Perum Betang Raya, RT. 005, RW. 002, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk membeli Bahan Bakar Minyak jenis Premium di SPBU Km. 2 Jalan Jenderal Sudirman Sampit dengan mengendarai 1  (satu) unit mobil pikap Suzuki ST 150, Nopol KH 8778 FC. 

Setelah membeli BBM jenis Premium selanjutnya terdakwa mengangkut BBM tersebut menuju tempat tinggal terdakwa di Jalan Balida Perum Betang Raya dengan maksud akan dijual kembali namun sekitar pukul 15.30 WIB di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman Km.6 Sampit, anggota Polres Kotawaringin Timur yang sedang melakukan patroli rutin menyuruh berhenti terdakwa lalu melakukan pemeriksaan terhadap mobil dan muatannya.

Petugas menemukan 13 jerigen ukuran 33 (tiga puluh tiga) liter berisi BBM jenis premium kurang lebih  30 L (tiga puluh liter) per jerigen dengan total sama dengan 330,86 L (tiga ratus tiga puluh koma delapan puluh enam Liter (Sesuai Berita Acara Hasil Pemeriksaan Volume Bahan Bakar Minyak dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 381/Metrologi Legal/VIII/2020. 

Bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan dan niaga BBM jenis premium tersebut tidak dilengkapi dengan izin dari yang berwenang.

"Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sampit: Putusan No. 63/Pid. Sus/ 2021/PN Spt diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 15 April 2021, yang berbunyi; Menyatakan terdakwa Wisnu Eko Setiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan Melakukan tindak pidana melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak Jenis Premium/Bensin Tanpa Ijin Usaha Pengangkutan," ucapnya.

Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6  bulan dan dan denda sebesar Rp. 500.000,-  dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Serta memerintahkan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 2.200.000,00-  yang berasal dari hasil lelang BBM jenis premium sebanyak 330,86  liter berdasarkan Salinan Risalah Lelang Nomor: 157/57/2020 tanggal 25 Nopember 2020 ditandatangani oleh Navis Zikra selaku Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun dirampas untuk Negara.

Mobil jenis pikap merk Suzuki beserta STNK atas nama Bambang Sudarmono; dikembalikan kepada saksi Nana Febriyanti.

Berita Terbaru