Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Terduga Provokator Aksi 24 Juli Bebas Lewat Restorative Justice

  • Oleh ANTARA
  • 29 Juli 2021 - 11:41 WIB

BORNEONEWS, Semarang - Polisi membebaskan dua terduga provokator perencana aksi yang akan digelar di sejumlah daerah di Jawa Tengah, pada 24 Juli 2021 melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan kedua terduga pelaku provokasi tersebut kooperatif dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Keduanya berjanji akan ikut menciptakan rasa aman bagi masyarakat di tengah pandemi COVID-19," katanya, Rabu 28 Juli 2021.

Ia berpesan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial di tengah pandemi COVID-19. Pemberlakuan PPKM memang membuat masyarakat tidak nyaman dalam beraktivitas.

Meski demikian, ia meminta masyarakat mendukung kebijakan tersebut agar negeri ini bisa segera terbebas dari pandemi COVID-19.

Sebelumnya diberitakan, polisi meringkus dua orang di Semarang yang merupakan terduga provokator ajakan aksi yang akan digelar di sejumlah daerah pada 24 Juli 2021. Kedua pelaku berinisial N dan B memiliki tugas masing-masing dalam merencanakan aksi tersebut.

ANTARA

Berita Terbaru