Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dishub Palangka Raya Catat 105 Mobil Barang Jenis Tanki Lulus Uji Kelayakan

  • Oleh Hendri
  • 30 Juli 2021 - 16:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mencatat hingga Juli 2021 sebanyak 105 kendaraan mobil barang jenis tanki telah lolos uji kelayakan atau KIR.

“Dari awal Januari 2021 kemarin sampai dengan hari ini, total mobil barang jenis tangki yang sudah melakukan uji KIR 105 unit,” kata Kadishub Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Jumat, 30 Juli 2021.

Ia menjelaskan, pemberlakuan uji KIR secara berkala ini termuat dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal 53 ayat 1 disebutkan jika uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan tempel yang beroperasi di jalan.

Pengujian kendaraan bermotor ini wajib dilakukan, guna memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap pengguna kendaraan bermotor.

"Kepada seluruh pengendara yang belum melakukan uji KIR, kami imbau agar dapat segera melakukan uji KIR secara berkala," pungkasnya. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru