Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

171 Pelamar CPNS Pemkab Gunung Mas Dinyatakan TMS

  • Oleh Magang 1
  • 04 Agustus 2021 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Sebanyak 171 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Jumlah pelamar adalah sebanyak 987 orang. Yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) ada 816 orang dan yang TMS ada 171 orang,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gumas Guanhin, Rabu 4 Agustus 2021.

Dua menuturkan, bagi pelamar yang dinyatakan TMS dapat melakukan sanggahan. Masa sanggah dimulai pada tanggal 5 – 8 Agustus 2021.

Sedangkan untuk jawab sanggah dimulai pada tanggal 5 – 15 Agustus 2021 mendatang. Kemudian untuk pengumuman pasca sanggah pada tanggal 15 Agustus 2021 mendatang.

Kepada pelamar yang dinyatakan MS diminta untuk mempersiapkan diri, baik itu fisik maupun mental, agar nantinya dapat mengikuti tes selanjutnya dan memperoleh hasil yang memuaskan.

“Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan tata tertib pelaksanaannya akan diumumkan melalui website resmi BKPSDM Kabupaten Gumas,” tukasnya. (MAGANG/B-5)

Berita Terbaru