Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Diharapkan Jadi Contoh Penerapan PPKM

  • Oleh Trisno
  • 05 Agustus 2021 - 19:25 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Adanya agenda Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) yang mengumpulkan orang banyak di satu tempat tertutup yang berpotensi mengakibatkan kerumunan  cukup menjadi sosoran kalangan masyarakat saat ini.

Salah satu contohnya, pada saat pelaksanaan pelantikan kepala desa secara serentak yang dihadiri ratusan peserta dan undangan, di mana setelah selesai kegiatan, terjadi kerumunan dan terjadi dugaan pelanggaran prokes dan mirisnya dilaksanakan di ruang tertutup.

Terkait hal itu, masyarakat berharap Pemerintah bisa menahan diri untuk melaksanakan kegiatan kegiatan yang melibatkan orang banyak bahkan sampai ratusan yang tentu berptensi mengakibatkan kerumunan dan pelanggaran prokes.

Sebagaimana diungkapkan Budi warga Puruk Cahu, dirinya meminta agar Pemerintah memberikan contoh kepada masyyarakat dalam hal penerapan PPKM dan penerapan protocol kesehatan.

Apalagi saat ini banyak aparatur Pemerintah yang terpapar Covid-19 yang harusnya menjadi perhatian serius dan menjadi bahan pertimbangan untuk mentiadakan dahulu agenda agenda Pemerintah yang mengumpulkan orang banyak.

“Selama ini kegiatan masyarakat yang selalu jadi sasaran penegakan hukum terkait protocol kesehatan, padahal kegiatan Pemerintah yang berpotensi memunculkan klaster baru juga harus diperlakukan sama untuk diawasi” katanya.

Sementara itu, terpisah Koordinator Gakum Prokes Mura, Iskandar terpisah saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa ada aturan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, dimana untuk PPKM level tiga yang diberlakukan di Mura hanya boleh 25 persen dari total kapasitas maksimal.

“Ya kami akan tindak baik itu kagiatan masyarakat atau Pemerintah dan pihak lainnya kalau ada pelangaran prokes, seperti mengumpulkan orang banyak, hanya boleh 25 persen dari kapasitas normal dan aturan PPKM berlaku kepada siapapun dan pihak manapun. Contoh apabila gedung berkapasitas 200 orang maka yang boleh berarti hanya dihadiri 50 orang” katanya. (Trs)


TAGS:

Berita Terbaru