Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

8 Orang di PN Tamiang Layang Positif Covid-19, Sidang Ditunda Dua Pekan

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 05 Agustus 2021 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pengadilan Negeri atau PN Kelas II Tamiang Layang menunda persidangan selama 2 pekan menyusul adanya 8 hakim dan pegawai yang terpapar covid-19 hasil swab test antigen saat melakukan pelacakan mandiri di PN, Rabu, 4 Agustus 2021.

Selain menunda sidang, PN juga membatasi jam pelayanan hanya 3 jam per hari. Pantauan Borneonews, pagar PN ditutup rapat di luar jam buka yang telah ditentukan.

"Mulai hari ini pelayanan dibuka pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB. Ini berlaku selama 2 minggu," jelas Humas PN Tamiang Layang, Arief Heriyogi kepada Borneonews via pesan pendek, Kamis, 5 Agustus 2021.

Dia menjelaskan, pelacakan mandiri yang dilakukan PN merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan di bidang hukum yang bebas dari covid-19, serta turut mengendalikan penyebaran virus tersebut di wilayah Kabupaten Barito Timur.

"Itu sebabnya, setelah keluar hasil swab test antigen dan ada yang terkonfirmasi positif, kami memutuskan untuk membatasi pelayanan dan menunda persidangan selama dua pekan kedepan,” imbuh Arief.

Sesuai rekomendasi dari dinas kesehatan, lanjutnya, hakim dan pegawai yang terpapar diwajibkan melakukan isolasi mandiri karena tidak mengalami gejala, baik gejala sedang maupun berat.

Namun, jika di antara yang terpapar mengalami gejala sakit selama menjalani isolasi mandiri, maka diminta segera menghubungi dokter.

“Kami mohon dukungan  doa agar rekan-rekan kami cepat sembuh dan pelayanan bisa berjalan maksimal seperti semula,” pinta Arief. (BOLE MALO/B-7) 

Berita Terbaru