Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

13 Poin Keberatan KPK Atas Hasil Pemeriksaan Ombudsman

  • Oleh ANTARA
  • 06 Agustus 2021 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan 13 poin keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI terkait adanya dugaan penyimpangan prosedur proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami ingin menyampaikan respons terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan atau LAHP Ombudsman RI mengenai dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

13 poin tersebut sebagai berikut.

Pertama, pokok perkara yang diperiksa Ombudsman RI merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2020 merupakan kompetensi absolut Mahkamah Agung dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

Kedua, Ombudsman RI melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan.

Ketiga, "legal standing" pelapor bukan masyarakat penerima layanan publik KPK sebagai pihak yang berhak melapor dalam pemeriksaan Ombudsman RI.

Keempat, pokok perkara pembuatan peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan TWK, dan penetapan hasil TWK yang diperiksa oleh Ombudsman RI bukan perkara pelayanan publik.

Kelima, pendapat Ombudsman RI yang menyatakan ada penyisipan materi TWK dalam tahapan pembentukan kebijakan tidak didasarkan bahkan bertentangan dengan dokumen, keterangan saksi, dan pendapat ahli dalam LAHP.

Keenam, pendapat Ombudsman RI yang menyatakan pelaksanaan rapat harmonisasi tersebut dihadiri pimpinan kementerian/lembaga yang seharusnya dikoordinasikan dan dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang terjadi dalam penandatangan Berita Acara Pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi tersebut.

Ketujuh, fakta hukum rapat koordinasi harmonisasi yang dihadiri atasannya yang dinyatakan sebagai maladministrasi, dilakukan juga oleh Ombudsman RI
dalam pemeriksaan.

Kedelapan, pendapat Ombudsman Rl yang menyatakan KPK tidak melakukan penyebarluasan informasi Rancangan Peraturan KPK melalui Portal
Internal KPK bertentangan dengan bukti.

Kesembilan, pendapat Ombudsman Rl berkaitan tentang terdapat nota kesepahaman dan kontrak swakelola antara KPK dan BKN tentang tahapan pelaksanaan asesmen TWK tidak relevan karena tidak pernah digunakan dan tidak ada konsekuensi hukumnya dengan keabsahan TWK dan hasilnya.

Kesepuluh, pendapat Ombudsman Rl yang menyatakan telah terjadi maladministrasi berupa tidak kompetennya BKN dalam melaksanakan asesmen TWK bertentangan dengan hukum dan bukti.

Kesebelas, pendapat Ombudsman RI yang menyatakan bahwa KPK tidak patut menerbitkan Surat Keputusan Ketua KPK Nomor 652 Tahun 2021 karena
merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN tidak berdasar hukum.

Berita Terbaru