Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Pencuri Jam Tangan dan Uang Kotak Amal Divonis 20 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 06 Agustus 2021 - 15:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hendra Cipta alias Hendra residivis kambuhan yang melakukan pencurian jam tangan hingga uang kotak amal divonis selama 20 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Doni Prianto.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut hanya dikurangi selama 4 bulan dari tuntutan Jaksa pada sidang sebelumnya.

Hendra dinilai hakim terbukti bersalah melakukan pencurian di toko foto kopi milik Heri Sugito, tidak hanya mengambil uang dan barang milik korban saja akan tetapi uang di kotak amal juga digasaknya.

Uang yang diambilnya yakni di dalam laci Rp 300 ribu, uang dalam kotak amal Rp 500 ribu, serta jam tangan 2 buah dan sebuah bor yang mengakibatkan korban alami kerugian Rp 3 juta.

Fakta sidang perbauatan itu dilakukan terdakwa pada Senin, 19 April 2021 pukul 17.45 WIB di foto kopi Dwiyan, Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam vonis itu, barang bukti berupa 2 buah jam tangan dikembalikan kepada saksi korban. Sementara itu vonis itu menambah berat hukuman yang dijalani terdakwa.

Sebelumnya terdakwa divonis selama 2 tahun penjara atas kasus pencurian laptop dan kamera di LPP Quantum. (NACO/B-6)

Berita Terbaru