Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PPKM Level 4, Pasar Mingguan di Kecamatan Selat Ditutup Sementara

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 11 Agustus 2021 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sejumlah pasar mingguan di wilayah Kecamatan Selat ditutup sementara, sebagai upaya menekan penyebaran covid-19 di daerah setempat.

Terutamanya juga dengan tengah diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Kapuas saat ini, yang akan berlangsung hingga 17 Agustus 2021 mendatang.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran yang ditandatangani Plt Camat Selat, Yaya Setiabudi tertanggal 10 Agustus 2021, tentang penutupan sementara pasar mingguan di wilayah desa dan kelurahan Kecamatan Selat.

Dalam surat itu, penutupan sementara dilakukan dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 yang secara masif semakin meningkat dan penyebaran kasus positif dan kematian Covid-19 yang signifikan, maka berdasarkan pertimbangan itu adalah penutupan pasar mingguan untuk sementara waktu selama PPKM level 4.

Berikut pasar mingguan yang ditutup sementara di wilayah Kecamatan Selat :

a. Pasar Selasa sore di Jl. Antasari Sungai Baras Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat;

b. Pasar Minggu sore di Jl. Pemuda Handel Ulis Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat;

c. Pasar Minggu pagi di Jl. Kasturi Desa Pulau Telo Kecamatan Selat;

d. Pasar Sabtu pagi di Jl. Tjilik Riwut Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat;

e. Pasar Sabtu siang–sore di Jl. Tendean Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat;

f. Pasar Jum’at sore di Jl.Tjilik Riwut depan Kantor Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat;

g. Pasar Kamis sore di depan Majelis Jl. Barito Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat;

h. Pasar Rabu sore di dekat Jembatan/ Perumnas Pulau Telo/ Kelurahan Selat Barat Kecamat Untuk Pelaksanaan kegiatan Penutupan Pasar Mingguan dan Titik Penyekatan Pemberlakuan

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Desa dan Kelurahan di Wilayah Kecamatan Selat

Untuk penutupan tersebut, maka diminta kepada Satgas PPKM Mikro Desa dan Kelurahan, PPKM Tingkat RT/RW, yang
diketuai oleh Kepala Desa dan Lurah, bisa ikut ambil bagian dan bergabung dengan Satgas Covid-19 Kabupaten, dan Kecamatan Selat, yang di koordinir oleh masing-masing Kepala Desa dan Lurah se Kecamatan Selat.

"Bahwa keselamatan dan kesehatan warga masyarakat dan wilayah menjadi prioritas utama," kata Plt Camat Selat Yaya, Rabu 11 Agustus 2021.

Berita Terbaru