Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Sabu Ini Divonis 7 Tahun Penjara

  • Oleh Nopri
  • 23 Agustus 2021 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Roy Andelman dijatuhi hukuman selama 7 tahun kurungan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Irfanul Hakim.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika," kata majelis hakim, Senin 23 Agustus 2021.

Setelah mendengarkan vonis tersebut, terdakwa pun langsung menerima yang artinya terdakwa tidak mengajukan banding atau pikir-pikir.

Dalam kasus ini, terdakwa ditangkap polisi pada Rabu, 17 Februari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB di tempat tinggalnya Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Pada saat dilakukan penggeledahan, dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat 2,97 gram, 1 buah timbangan digital merk mini digital pocket scale serta uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.

Dari hasil interogasi petugas, terdakwa mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Ocan yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. (NOPRI/B-7)

Berita Terbaru