Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekolah di Kotim Boleh Pembelajaran Tatap Muka

  • Oleh Usay Nor Rahmad
  • 27 Agustus 2021 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur akhirnya membolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Hal ini tertuang dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, yang ditandatangani, Jumat, 27 Agustus 2021.

"Saya sudah menandatangani surat edarannya. Dengan ini saya meminta agar semua satuan pendidikan memerhatikan ketentuan-ketentuannya," kata Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Suparmadi.

Kebijakan tersebut menindaklanjuti Instruksi Bupati Kotawaringin Timur, Nomor : 531/STPC-19/KOTIM /VIII/2021. 

Edaran ini  juga berpedoman pada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor : 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor :  HK.01.08/Menkes/7093/4242/2021, Nomor : 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Coronovirus Disease 2019 (Covid-19).

"Sekolah dasar, sekolah menengah pertama , program paket A, program paket B dan paket C melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen. Sementara taman kanak-kanak , kelompok bermain, taman penitipan anak (TPA), melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 33 persen," kata Suparmadi.

Satuan pendidikan yang sudah mendapat izin melaksanakan PTM pada Tahun Pelajaran 2020/2021 diminta berkoordinasi dengan Tim Gugur Desa/Kelurahan dan Tim Gugus Kecamatan untuk Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. (USAY NOR RAHMAD/B-5) 

Berita Terbaru