Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kecamatan Selat Lakukan Inspeksi dan Pendataan Bangunan di Pinggir Jalan, Ini Tujuannya

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 27 Agustus 2021 - 19:25 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kecamatan Selat bersama unsur Muspika melakukan inspeksi dan pendataan terhadap bangunan yang berada di pinggir trotoar di sepanjang ruas Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk nantinya akan dilakukan penertiban terkait dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Pagar (GSP) berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas nomor 34 Tahun 2008.

Camat Selat, Yaya Setiabudi menjelaskan, pada tahap pertama pihaknya melaksanakan pendataan di ruas jalan Tambun Bungai dan dilanjutkan ke tempat lainnya di wilayah Kecamatan Selat.

"Kegiatan hari ini menindaklanjuti hasil rapat mediasi hari Sabtu Tanggal 21 Agustus 2021 di Aula Kecamatan, jadi sudah disampaikan sebelumnya kepada masyarakat," katanya seusai kegiatan.

Lebih lanjut, dia menuturkan dari hasil inspeksi dan pendataan, terdapat beberapa bangunan milik warga di jalur kanan dan kiri jalan protokol, diduga ada yang melanggar ketentuan tentang penetapan jarak GSB dan GSP.

"Karenanya kami akan menerapkan peraturan Bupati Kapuas Nomor 34 Tahun 2008 tentang penetapan GSB dan GSP kepada bangunan milik masyarakat yang melanggar ketentuan, nanti akan ditertibkan," ucapnya.

Camat berharap dan mengimbau mengimbau pemilik bangunan agar bisa tertib terhadap administrasi dan mematuhi peraturan Bupati Kapuas yang berlaku. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru