Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Barito Timur Bahas Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 27 Agustus 2021 - 23:41 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - DPRD Barito Timur menggelar rapat kerja Bapemperda terkait pembahasan bersama Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah, Jumat 27 Agustus 2021.

Rapat kerja dipimpin Ketua Bapemperda Janjo Briano dan dihadiri oleh anggota DPRD lainnya beserta Asisten I Sekda, Kabag Hukum Sekda dan perwakilan dari Bapenda.

"Dengan adanya perubahan Perda pajak daerah di 2021 ini, nanti action pemerintah lebih banyak gregetnya, ada beberapa sektor yang kami soroti yaitu pendapatan dari sektor PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), jadi mengingat PBB di Barito Timur masih rendah kita harapkan ke depan dengan adanya perubahan Perda ini PBB kita bisa meningkat," tutur Janjo saat diwawancarai usai rapat.

Dia juga menilai pendapatan dari pajak sarang burung walet selama ini masih kurang efektif dan maksimal, karena itu dia berharap perubahan Perda nanti membuat petugas memiliki dasar hukum yang kuat untuk menagih pajak sarang walet.

"Kita juga mengharapkan kejujuran dan kesadaran pemilik sarang walet sehingga PAD dari sektor ini bisa meningkat," katanya.

Dia menambahkan pendapatan dari pajak parkir, pajak penjualan tanah dan pajak yang lainnya akan dimaksimalkan melalui perubahan Perda pajak daerah ini.

Asisten I Sekda, Bertolumeus menjelaskan pembahasan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang pajak daerah bertujuan agar Perda tersebut dengan kondisi saat ini maupun untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru seperti Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengevaluasi pajak daerah.

"Terkait perubahan tentang pajak daerah ini banyak yang kita pertahankan dan juga perlu kita tambah, salah satunya yang belum terjaring adalah pajak reklame, pajak reklame baik yang permanen maupun insidental," ucapnya.

Dia berharap keinginan bersama antara eksekutif dan legislatif agar pendapatan asli daerah atau PAD semakin meningkat dapat direalisasikan.

"Tentunya kita perlu membuatkan payung hukum yang benar dahulu dan tidak berbenturan dengan aturan yang diatasnya, kita tidak bisa bergerak tanpa ada payung hukum, setelah itu kita lakukan penjabaran dengan peraturan bupati," jelasnya. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru