Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polri Pastikan Kasus Yahya Waloni Tetap Berjalan

  • Oleh ANTARA
  • 29 Agustus 2021 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan proses hukum terhadap tersangka penodaan agama, Muhammad Yahya Waloni tetap berjalan, meski yang bersangkutan saat ini sedang dirawat karena sakit.

"Penanganan perkara tetap berjalan, yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," kata Rusdi, Jumat malam.

Rusdi menerangkan karena sakit yang dialami Yahya Waloni, maka penahanan terhadap dirinya dibantarkan.

Meski demikian merupakan haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan setelah penyembuhan.

"Ya, kan sedang sakit, tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kita obati dulu sampai sembuh, nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik," ujar Rusdi.

Yahya Waloni ditangkap pada hari Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dasar penangkapan Yahya atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021. Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu.

Dari perbuatan yang telah dilakukannya, Yahya disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain pasal dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. 

Lalu juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu. Yahya Waloni terancam pidana penjara selama 6 tahun.

Berita Terbaru