Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saksi Akui Beli CPO Tapi Tidak Tahu Hasil Pencurian

  • Oleh Naco
  • 01 September 2021 - 13:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Maskur alias Tata mengaku memang sering kali membeli CPO dari terdakwa Abdul Sani. Itu diungkapkannya saat jadi saksi dalam sidang penggelapan CPO dengan terdakwa Abdul Sani, Ahmad Nurwahid alias Amat, dan M Rifai.

Tata di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menyebutkan biasanya membeli CPO dengan terdakwa yang berasal dari sisa angkutan truk CPO.

Saksi menyebutkan memang ada ditawarkan CPO oleh terdakwa. Namun diakui itu CPO yang didapat mengumpulkan dari tempat lapaknya. Namun kalau CPO itu hasil curian, saksi mengaku tidak tahu.

"Dia ada bawa CPO ketika itu dengan tangki kecil," kata saksi.

Namun menurut Tata, CPO itu tidak dibeli olehnya, melainkan diarahkan saksi lagi untuk dijual kepada rekannya yang lain.

Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Selasa, 25 Mei 2021 sekitar pukul 05.30 WIB di gudang semen Jalan Ir Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

CPO itu dicuri oleh Ahmad Nurwahid dan Rifai dari truk milik Sunoto dan dijual kepada Abdul Sani. (NACO/B-11)

Berita Terbaru