Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kawanan Residivis Divonis Lebih Berat dalam Kasus Pembobolan Sarang Walet

  • Oleh Naco
  • 03 September 2021 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kawanan residivis pembobol bangunan walet divonis lebih berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Andi Askomar, M Sanio, M Abdullah alias Adul, Ruman alias Lombok, Iwan  divonis 22 bulan penjara dengan pertimbangan memberatkan karena sudah pernah dihukum.

Sementara itu Catur Prasetyo Wijanarko divonis selama 20 bulan penjara karena sebelumnya belum pernah dihukum.

Kawanan terdakwa ini dianggap terbukti bersalah oleh hakim melakukan pencurian di sarang walet milik Ikhsan Andi Pratama.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP," ucap Hakim.

Atas vonis tersebut mereka tidak keberatan dan menyatakan menerima, begitu juga dengan penuntut umum.

Jumat, 3 September 2021 terungkap kalau para terdakwa ini melakukan perbuatannya itu di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Sabtu, 10 April 2021 pukul 00.30 WIB 

Saat itu para terdakwa sudah berhasil mengambil sarang walet di bangunan tersebut sebanyak 3,5 ons yang mengakibatkan korban alami kerugian sebesar Rp 3,5 juta. Namun belum sempat hasilnya mereka jual diamankan oleh pihak kepolisian. Adapun barang bukti sarang walet itu dikembalikan kepada korban. (NACO/B-6)

Berita Terbaru