Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Praperadilan Mantan Camat Katingan Hulu Ditolak

  • Oleh Apriando
  • 07 September 2021 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Hakim tunggal Heru Setiyadi menolak gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh mantan camat Katingan Hulu HER, berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara tindak pindana korupsi. 

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," Ucap Majelis hakim Heru Setiyadi saat membacakan amar putusannya. Selasa, 7 September 2021

Sementara itu, koordinator kuasa termohon Kajati Kalteng Rahmad Isnaini, selaku mengatakan sangat menghormati putusan hakim tersebut.

"Kami sangat berterima kasih kepada Hakim praperdilan karena dalam pertimbangannya telah mengambil alih seluruh dalil-dalil kami yang ada dalam jawaban dan kesimpulan kami selaku termohon," ungkapnya.

Isnaini juga menuturkan, bahwa bukti yang telah diajukan secara formil diterima oleh hakim  dan penetapan tersangka sesuai dengan pasal 184 KUHAP serta terkait dengan materi LHP bukan menjadi ranah praperadilan dan akan dibuktikan dalam pemeriksaan materi perkara.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon HER, Haruman Supono mengatakan menghormati putusan hakim namun pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum lainnya.

"Kami tetap melakukan upaya hukum lainnya kami yakin klien kami tidak bersalah, " jelasnya. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru