Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Senjata Tajam, Jukir Ini Dituntut 10 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 08 September 2021 - 20:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Fahrul selama 10 bulan penjara dalam perkara tindak pindana senjata tajam.

Jaksa Menilai terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Menuntut, menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU Agustin Hematang saat membacakan amar tuntutannya.

Dalam surat dakwaan sebelumnya diketahui terdakwa Fahrul pada Selasa 15 Juni 2021 sekitar jam 18.00 WIB bekerja sebagai juru parkir.

Sebelum berangkat terdakwa membawa senjata tajam jenis badik atau pisau lipat miliknya, yang biasanya digunakan untuk membantu pelanggan yang parkir, menyusun, mengepak barang belanjaan di mobil.

Usai selesai bekerja terdakwa bersama temannya berangkat mencari makanan hingga sampai ke Pelabuhan Rambang.

Namun saat pulang dan melintas di Jalan Bali sekitar pukul 00.45 WIB bertemu dengan pihak kepolisian yang sedang melaksanakan patroli kemudian menghentikan keduanya.

Karena panik terdakwa perlahan - lahan mengeluarkan pisau dari saku celana sebelah kanan memindahkan ke tangan kiri lalu terdakwa buang dengan cara menjatuhkan pisau tersebut di sebelah kiri badan terdakwa.

Tapi gerakannya tersebut terlihat oleh petugas kemudian mereka berhenti dan langsung diamankan beserta pisau yang terdakwa buang tadi, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polresta Palangka Raya. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru