Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tes SKD di Kobar akan Dilaksanakan 29 September, Berikut Syarat dan Ketentuannya

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 09 September 2021 - 17:11 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kotawaringin Barat secara resmi mengumumkan pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 dengan titik lokasi ujian di Gedung Computer Assisted Test (CAT) BKPP Kobar.

Tes SKD akan dimulai 29 September - 9 Oktober 2021. Kabar inidisampaikan dalam pengumuman NOMOR : 810/1911/BKPP.III/2021, perihal tentang pelaksanaan SKD pengadaan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kepala BKPP Kobar, Aida Lailawati menyampaikan dalam surat pengumuman telah ditetapkan ketentuan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus administrasi, maka mengikuti tahapan seleksi selanjutnya dengan beberapa persyaratan. Adapun dokumen yang wajib dipersiapkan oleh Peserta SKD antara lain adalah sebagai berikut.

Pertama, peserta wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui akun SSCASN  masing-masing peserta pada website https://sscasn.bkn.go.id dan membawanya saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Kedua, peserta wajib mengisi Formulir Deklarasi Sehat melalui akun SSCASN masingmasing peserta pada website https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian atau paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan ujian. Formulir Deklarasi Sehat tersebut dicetak, ditanda tangani dan dibawa saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

"Peserta wajib membawa KTP-Elektronik ASLI / Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman Kependudukan ASLI yang masih berlaku," isi pengumumannya.

Lanjutnya, mengingat pelaksanaan SKD saat ini dilaksanakan ditengah kondisi pandemi Covid-19, maka terdapat beberapa ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh peserta SKD yaitu, melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKD.

Kemudian, lembar hasil pemeriksaan swab test RT PCR atau rapid test antigen wajib divalidasi/ditanda tangani oleh Pejabat/Petugas yang berwenang mengeluarkan hasil tes sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peserta supaya menggunakan double masker, yaitu masker 3 lapis (3 ply) di bagian dalam dan ditambah masker kain di bagian luar, jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter dan cuci tangan dengan sabun dan/atau hand sanitizer," ungkapnya.

Bagi peserta yang hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen positif/reaktif, wajib segera melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan PNS Kabupaten Kotawaringin Barat dengan mengirimkan email ke :  [email protected] dengan subjek : HASIL TES POSITIF COVID-19 yang dilampiri dengan Surat Hasil Tes dimaksud serta Karta Tanda Peserta Ujian.

Berita Terbaru