Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Direktur Operasional PT East Point Indonesia Divonis Bebas

  • Oleh Apriando
  • 10 September 2021 - 18:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ir Tjakra Aditjipta dalam perkara tindak pindana penggelapan.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Heru Setiyadi pada Selasa, 7 September menyatakan terdakwa Ir. Tjakra Aditjipta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif ke-Satu yaitu Pasal 374 KUHP dan dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 372 KUHP.

"Membebaskan terdakwa Ir. Tjakra Aditjipta oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ucap majelis hakim Heru Setiyadi saat membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim tidak sependapat terhadap dakwaan Penuntut Umum dengan pertimbangan bahwa terdakwa Tjakra Aditjipta telah melaksanakan tugasnya dalam pembuatan penetapan batas areal kerja IUPHHK-HK di Kementerian KLHK.

Sebelumnya dalam surat dakwaan jaksa, ir Tjakra adalah Direktur Operasional PT. East point Indonesia yang bergerak dibidang pemanfaatan hasil hutan kayu yang berlokasi di kabupaten Gunung Mas.

Sabtu, 6 Agustus 2016 terdakwa mengirimkan surat kepada via email kepada PT East Point Indonesia perihal pengurusan penetapan batas areal kerja Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HK) dengan biaya yang diajukan Rp. 251.550.000.

Dalam permohonan tersebut Adapun dana yang diperlukan untuk pengurusan kelengkapan penetapan batas areal kerja IUPHHK-HK yaitu Rp 25 juta.

Setelah uang ditransfer kepada terdakwa, Tjakra Aditjipta menjanjikan akan segera melakukan pengurusan penetapan areal kerja PT Eas Point dan akan segera diterbitkan oleh Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia di Jakarta.

Namun setelah 6 bulan kemudian PT East Point Indonesia belum menerima penetapan areal sesuai yang dijanjikan oleh terdakwa Tjakra Aditjipta hingga ia akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru