Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bapemperda DPRD Kapuas dan SOPD Tindak Lanjuti Hasil Evaluasi Kemendagri Terkait Raperda IMB

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 14 September 2021 - 15:15 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas bersama sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) menindak lanjuti evaluasi Kemendagri terkait Raperda retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wakil Ketua I Bapemperda DPRD Kapuas, HM Rosihan Anwar bersama sejumlah anggota dewan pun telah menggelar rapat bersama SOPD terkait seperti Kabag Hukum, Dinas PTMPTSP, BPPRD, dan Dinas PUPR-PKP.

"Kami sudah melakukan rapat terkait Revisi Perda terkait IMB," kata Rosihan Anwar, Selasa, 14 September 2021.

Dia menjelaskan, yang dilakukan revisi dalam Perda tersebut yakni terkait dengan perubahan kata dari izin mendirikan bangunan menjadi persetujuan pendirian gedung dan bangunan.

"Diharapkan narasi yang berubah terkait UU sebelumnya dengan UU cipta kerja mudah-mudahan Perda ini sempat atau cepat dan direvisi sehingga cepat dan diundangkan dan digunakan untuk Kapuas," harapnya.

Pihaknya juga dalam revisi akan konsultasi dan dijadwalkan dalam Banmus berikutnya, mudah-mudahan ini menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Selama ini IMB ini cukup efektif cuma mungkin ada beberapa hal yang harus dirubah. Yang kita harapkan lebih sempurna di Perda yang baru ini dari sektor mendirikan gedung," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan mengatakan rapat itu dilaksanakan sehubungan keluarnya evaluasi oleh Kemendagri tentang Raperda Retribusi IMB.

"Diharapkan dengan keluarnya evaluasi terhadap Raperda Retribusi IMB ini maka Pemkab Kapuas bisa melaksanakan dalam rangka tertibnya bangunan dan sebagai sumber PAD untuk membangun daerah," ucap Algrin. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru