Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

MAKI Bakal Laporkan Lili Pintauli ke Kejagung

  • Oleh ANTARA
  • 14 September 2021 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Terkait dengan Bu Lili saya masih memberikan kesempatan untuk mengundurkan diri kira-kira sampai Desember, eh, November saja sajalah. Akan tetapi, kalau November belum mengundurkan diri, saya akan menempuh pelaporan juga ke Kejaksaan Agung," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 14 September 2021.

Diketahui, Lili telah dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena terbukti melanggar kode etik. Ia mengatakan pelaporan ke Kejagung sebagaimana ketentuan dalam Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan.

"Hal itu karena di dalam Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan juga bisa menangani tindak pidana yang diatur undang-undang khusus. Nah, buktinya menangani korupsi bisa 'kan kejaksaan, khusus," ujarnya.

Lili akan dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kalau tidak ditangani selama 3 bulan, saya akan gugat praperadilan, pasti begitu," katanya.

Adapun Pasal 36 Ayat (1) UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Dalam Pasal 65 disebutkan bahwa setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sebelumnya Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Pertama, menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi dalam hal ini membantu saudaranya, yaitu Ruri Prihatini Lubis yang pernah menjadi Plt. Direktur PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai terkait dengan belum dibayarnya uang jasa pengabdian dengan meminta bantuan kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Kedua, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dalam hal ini Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Berita Terbaru