Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakasatgas Saber Pungli Pusat Apresiasi Posko Saber Pungli di Desa Pasir Panjang

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 15 September 2021 - 19:35 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dipercaya menjadi role model pemberantasan pungutan liar (pungli). Hal tersebut ditandai dengan berdirinya Posko Saber Pungli dari Tim Anti Culas Bulit yang artinya pemberantas pungli.

Pembentukan posko pemberantasan pungli dengan tetap mengusung kearifan lokal itu mendapat apresiasi langsung dari Wakil Kepala Satgas Saber Pungli Pusat, Irjen Pol Agung Makbul saat meninjau langsung posko Tim Anti Culas Bulit di Desa Pasir Panjang, Rabu, 15 September 2021.

Agung Makbul mengatakan, terbentuknya Posko tersebut merupakan wujud nyata masyarakat sadar akan pemberantasan pungli di wilayahnya. Mengingat,Kabupaten Kotawaringin Barat saat ini dicanangkan menjadi kota bebas pungli.

"Tentu sangat tepat mencanangkan Kobar ini sebagai kota bebas pungli. Itu didasarkan pada masyarakatnya yang sadar akan pentingnya pemberantasan pungli," ungkapnya.

Dia berharap, Kobar akan terus menjadi acuan atau role model, serta penggerak kabupaten lainnya yang ada di Kalteng, guna memberikan pelayanan yang bebas pungli dan transparan.

Sementara itu, Kades Pasir Panjang, Tamel menyampaikan tim Saber Pungli Culas Bulit ini mewakili Kobar Sebagai Desa Anti Pungli. Tentu ini bukan hal mudah dan ini harus diwujudkan bersama elemen masyarakat.

"Dengan bebas pungli, maka akan tercipta pelayanan yang prima kepada masyarakat, dimana muaranya adalah pada pembangunan yang merata," ungkapnya.

Kemudian, ia juga menyambut baik terkait rencana hukum adat atau Living Law masuk dalam RKUHP, seperti yang disampaikan oleh Wakil Kepala Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Pol Agung Makbul. Sehingga nantinya, dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan dapat dilakukan secara hukum adat.

"Seperti Pungli ini misalnya, maka nanti para perangku adat akan menggelar sidang adat dan menentukan hukuman untuk pelaku pungli. Sebab bagaimanapun, kita memiliki sudah memiliki hukum adat, sebelum adanya hukum positif yang tercipta dari pada campur tangan orang Belanda," pungkasnya. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru