Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Korupsi Dana Pilkada Sukamara Ditahan

  • Oleh Norhasanah
  • 15 September 2021 - 20:37 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Tersangka BD (41) perkara tindak pidana korupsi dana hibah pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 2008 secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sukamara, Rabu 15 September 2021.

"Hari ini kita melakukan penyelesaian penanganan perkara tahap II, karena perkara ini sudah berjalan cukup lama hampir 2,5 tahun, karena sudah cukup bukti makanya kita lakukan penyelesaian tahap II," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Suhartono, Rabu 15 September 2021.

Dengan selesainya tahap II dan sudah sesuai ketentuan syarat objektif maupun subjektif, maka pihaknya melakukan pelaksanaan penahanan terhadap tersangka BD.

"BD ini kita akan lakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 15 September sampai 4 Oktober," ungkapnya.

Suhartono menegaskan penyelesaian kasus tersebut bertujuan agar penanganan perkara ini tidak terkatung-katung mengingat sudah berjalan lama sejak 2018 setelan ditetapkannya sebagai tersangka, serta memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan sehingga tidak tergantung perkaranya.

"Ini merupakan bentuk dan wujud keseriusan kami selaku kepala kejaksaan negeri Sukamara yang baru, tentunya memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang memang sudah lama, kita tidak mau menggantung perkara," ungkapnya.

Kasus tindak pindana korupsi atau tipikor ini berawal saat Kabupaten Sukamara menggelar pemilihan kepada daerah bupati dan wakil yang dibiayai oleh APBD 2008.

Dana hibah yang disiapkan Pemkab Sukamara berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah antara Pemda Sukamara dan KPU Sukamara nomor 189/KEU001/2007 tanggal 18 Desember 2007 untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati disediakan Rp  2 miliyar untuk tahap persiapan dan Rp 3.3 miliar lebih untuk tahap pelaksanaan.

Total dana hibah yang dicairkan Rp 5.3 miliar lebih. Saat berakhirnya pilkada dana hibah yang diberikan masih memiliki sisa Rp 1,3 miliyar lebih dan dana sisa tersebut tidak dikembalikan kepada kas daerah sebagaimana yang tercantuan pada surat perjanjian. (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru