Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PTM Tingkat SMP dan SMA Telah Dapat Izin Satgas Covid-19 Kobar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 19 September 2021 - 14:11 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat telah memberikan rekomendasi atau izin kepada SMP dan SMA sederajat di Kobar untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat, Rustam Effendi mengatakan sekolah telah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 untuk melaksanakan PTM yang rencananya akan digelar, Senin 20 September 2021.

"Jumlahnya yang diizinkan melaksanakan PTM untuk SMA berjumlah 11 sekolah dan untuk SMK ada 17 sekolah. Untuk satuan pendidikan setingkat SMP ada sebanyak 72 sekolah," katanya, Minggu 19 September 2021.

Rustam menegaskan sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi harus melaksanakan pembersihan dan disinfeksi ruangan, baik sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan belajar.

Pihak sekolah diwajibkan mengukur seluruh suhu tubuh tenaga pengajar, tenaga administrasi, dan seluruh siswa yang akan masuk dalam lingkungan sekolah sebelum melaksanakan PTM, serta melaksanakan 5 M.

"Untuk PTM ini syaratnya setiap ruangan atau kelas diisi siswa maksimal 50 persen dari jumlah siswa atau maksimal 18 siswa dalam satu kelas untuk SD, MI, MTs, SMP, SMA, SMK dan MA. Untuk SDLB maksimal 5 siswa tiap kelas dan untuk PAUD 5 peserta didik," jelasnya.

Bagi orang tua yang belum memberikan izin kepada anaknya untuk mengikuti PTM, maka pihak sekolah diwajibkan untuk tetap memberikan metode pembelajaran dari rumah (daring)

Sekolah juga harus mengatur pembatasan waktu belajar setiap harinya yaitu 2 jam untuk PAUD, SD, MI, SDLB dan Paket A, sementara untuk satuan pendidikan setingkat SMP, Mts, Paket B dan Paket C selama 3 jam.

Kemudian kegiatan olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler untuk sementara waktu ditiadakan. Pihak kepala sekolah harus selalu aktif mengupdate status zona daerah penyebaran Covid-19.

"Jika dalam pelaksanaan PTM terbatas ada siswa yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka proses PTM dihentikan dan proses belajar mengajar akan dilakukan dengan BDR sampai dinyatakan aman oleh Satgas Covid-19," tambahnya.

Berita Terbaru