Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejagung Sebut Alex Noerdin Perintah Cairkan Dana Hibah Tanpa Proposal

  • Oleh ANTARA
  • 23 September 2021 - 09:11 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin memerintahkan pencairan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tidak sesuai aturan, tanpa pengajuan proposal terlebih dulu.

"Tersangka AN selaku gubernur telah menyetui dan memerintahkan dana hibah dan pencairan tanpa proposoal," kata Leonard dalam konferensi pers secara virtual dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu malam 22 September 2021.

Leonard mengatakan Pemerintah Sumatera Selatan memberikan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang kepada Yayasan Wakaf Sriwijaya Palembang menggunakan dana APBD tahun 2015 dan 2017.

Dana tersebut diberikan APBD tahun 2015 sebesar Rp50 miliar, dan APBD tahun 2017 sebesar Rp80 miliar. "Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai prosedur peraturan perundang-undangan, tidak dilalui pengajuan proposal dari yayasan sebagai penerima hanya mendapat perintah AN selaku gubernur," ungkapnya.

Selain itu Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya diketahui tidak beralamat di Palembang melainkan di Jakarta. Begitu pula untuk lahan sepenuhnya aset yang ternyata sebagian milik masyarakat, dan pembangunan masjid tersebut akhirnya tidak selesai. Akibat penyimpangan itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp130 miliar.

Selain Alex Noerdin, dalam kasus tersebut, Kejati Sumatera Selatan juga menetapkan mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Laoma L Tobing sebagai tersangka.

"Tersangka AN selaku gubernur telah menyetui pencairan tanpa proposal terlebih dulu. Tersangka MM selalu bendahara yang minta, dari peggunaannya terjadi penyimpangan-penyimpangan. Tersangka LPLT selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan pencairan dana tanpa prosedur," ungkap Leonard.

Leonard menyebutkan ketiga tersangka ini merupakan terpidana dan tersangka dalam perkara pidana lain, dan sudah dilakukan penahanan.

Tersangka Alex Noerdin dan Muddai Mandang sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terkait perkara dugaan korupsi pembelian gas negara oleh BUMD PDPDE Sumatera Selatan.

Sedangkan tersangka Laoma L Tobing merupakan terpidana kasus Bansos 2013 Sumsel, ditahan di Lapas Kelas 1 Pakjo Palembang maka dengan ditetapkannya status tiga orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor Masjid Sriwijaya ini tercatat sudah ada lima orang.

Berita Terbaru