Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Proses Hukum Adat Terhadap Bos Miras Dianggap Tak Jelas

  • Oleh Naco
  • 23 September 2021 - 10:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun mempertanyakan hasil proses hukum adat terhadap terlapor  pemilik toko minuman keras Cawan Mas. 

Ia melihat sampai saat ini proses yang tengah dinanti masyarakat itu belum ada kejelasannya. Di lain sisi aktivitas di toko itu  mulai kembali terjadi, padahal tengah terjadi permasalahan adat  yang dilaporkan masyarakat setempat.

“Saya minta proses di hukum adat pasca dilaporkan beberapa waktu lalu agar dilaksanakan, karena saat ini publik masih menunggu bagaimana tindaklanjutnya," kata tokoh pemuda Dayak  tersebut, Kamis, 23 September 2021.

Rimbun menyebutkan  pelaporan yang dilakukan  oleh masyarakat kepada pemilik toko miras itu merupakan bentuk untuk menjaga marwah pemerintah daerah itu sendiri. 

Itu dilakukan paska keributan yang terjadi antara pemilik dengan Wakil Bupati Kotim. Sehingga masyarakat merasa  tidak terima perilaku tersebut dilakukan kepada wakil bupati yang notabenenya merupakan symbol  masyarakat  setempat.

Rimbun juga sebagai warga masyarakat Kotim turut terpanggil untuk peduli dengan apa yang dilakukan terhadap Wakil Bupati Kotim yang nota benenya merupakan representasi dari masyarakat Kotim itu.

"Makanya saya tegaskan jangan main-main dengan hal tersebut,”kata Rimbun.

Dia tidak ingin lembaga adat main-main dengan  kasus adat yang dilakukan oknum pengusaha miras itu,  sebab jika dianggap enteng maka jadi boomerang bagi eksistensi kelembagaan adat daerah. apalagi kasus itu tengah menjadi sorotan public  lantaran kurang terbukanya hasil persidangan adat terhadap terlapor saat itu.

“Karena hukum adat ini ada aturannya  yang dimana terlapor nanti di bebankan biaya denda sesuai tingkat kesalahan. Nah disitu harus disampaikan apa saja hasilnya bagaiman vonis atau putusan terhadap  si terlapor itu sendiri, ” tegas Rimbun.

Rimbun menduga proses adat itu kemungkinan sudah selesai, sebab  ketika melintas  di toko yang dilaporkan sudah tidak ada lagi tanda-tanda hinting atau sejenisnya yang sebelumnya dipasang untuk menyegel toko miras di kawasan Stadion 29 November Sampit itu.

“Saya lewat kok sudah tidak ada dan sepertinya aktivitas lagi bagaimana bisa terjadi artinya itu ada sesuatu yang belum diketahui publik dan harusnya lembaga adat bisa menyampaikan perkembangannya, kalau memang masih dalam proses sidang adat jangan ada aktivitas dulu," tegasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru