Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi IV DPRD Kotim Rencana Panggil Manajemen Perusahaan Sawit di Desa Natai Baru

  • Oleh Naco
  • 27 September 2021 - 16:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Bima Santoso menyebut mereka akan memanggil manajemen perusahaan sawit yang ada di Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.

Menurut politisi muda dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) ini, pemanggilan pihak manajemen perusahaan PT SKD tersebut untuk menindaklanjuti laporan dari perwakilan warga Dusun Sulu Bakung beberapa waktu yang lalu. 

"Karena masih banyak warga yang bekerja di perusahaan belum mendapatkan fasilitas baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, sehingga perlu kita panggil perusahaan yang bersangkutan," ucapnya.

Bima menyebutkan kalau pihaknya segera koordinasi dengan beberapa instansi terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan Kotim serta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan berkaitan permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Tambahnya sebagai penerima upah, pekerja perusahaan berhak menjadi peserta program jaminan kesehatan. Pekerja yang dimaksud adalah semua orang yang terikat hubungan dengan pemberi kerja dan menerima upah sebagai imbalan, baik karyawan tetap, pekerja kontrak, maupun pekerja harian lepas.

Dikatakannya, kewajiban perusahaan mendaftarkan dan membayarkan BPJS Kesehatan untuk karyawan, dalam Pasal 13 Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran setiap bulan.

Sesuai Pasal 31 Perpres No 82 Tahun 2018, iuran jaminan kesehatan setiap bulan adalah 5% dari upah per bulan. Ketentuannya, sebesar 4 persen dibayar oleh perusahaan atau pemberi kerja yang diberikan dalam bentuk tunjangan BPJS Kesehatan Karyawan, sedangkan 1 persen dibayar oleh karyawan.

BPJS Kesehatan juga wajib bagi setiap karyawan perusahaan. Namun, kewajiban mendaftarkan kepesertaan menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau perusahaan. Jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawan mereka, maka terancam sanksi administratif berupa teguran, denda, dan tidak mendapat layanan publik (perizinan).

Tambahnya selain BPJS Kesehatan, perusahaan juga diwajibkan mengikutsertakan karyawan sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Di luar sebagai kewajiban perusahaan, kedua sistem jaminan sosial ini dapat menjadi nilai lebih perusahaan di mata calon karyawan.

"Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Berita Terbaru