Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Hasil Sidang Adat Dayak yang Digelar di Rumah Betang Pasir Panjang

  • Oleh Wahyu Krida
  • 27 September 2021 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Perwakilan ahli waris dari masyarakat Desa Sukaraja, kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara menyatakan tidak menerima hasil sidang adat Sarah Bahaik terkait terjadinya penggusuran 9 makam leluhur yang berlokasi di Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kotawaringin Lama. kabupaten Kobar (Kobar).

Usai sidang adat yang digelar di Rumah Betang Desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun, Senin 27 September 2021, beberapa perwakilan warga dan keluarga ahli waris menyatakan bakal melanjutkan permasalahan ini ke tingkat Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng hingga ke Majelis Adat Dayak Nasional (MADN).

Salah seorang ahli waris makam leluhur suku Dayak, Dody Permadi mengatakan ketidakpuasan ahli waris lantatan hasil persidangan saat ini dianggap tidak sesuai hasil sidang adat yang digelar di Desa Sukaraja beberapa waktu lalu.

"Dari hasil persidangan terdahulu, sesuai Pasal 49 Hasil Damai Tumbang Anoi 1894. Awalnya tuntutan kami pihak perusahaan dituntut untuk membayar denda adat 45 kati ramu, namun saat sidang hasilnya diputuskan adalah 10 busi 16," jelas Dody Permadi.

Sehingga menurut Dody Permadi, penjelasan dari bosi 16 tersebut apa penjelasannya pihaknya lain tidak paham.

"Silakan tanya saja pada keluarga kami yang menjadi Mantir Adat Desa Kinjil. Apakah beliau paham. Saya tanyakan tadi, beliau juga tidak mengerti, sedangkan pimpinan sidang adat tidak menjelasan rinciannya," ujarnya.

Julius perwakilan keluarga ahli waris makam leluhur dari Desa Sukaraja mengatakan waktu sidang adat digelar di desanya, hasil yang diputuskan berdasarkan kesepakatan Tumbang Anoi. 

"Namun mantir adat dari 8 desa yang waktu itu melakukan sidang adat tidak dilibatkan, pada persidangan kali ini. Namun Damang Adat yang mengambil keputusan. Kesannya sepihak," jelas Julius.

Sulesdi, perwakilan keluarga lainnya mengatakan dari hasil putusan sidang adat sangat jauh nilainya dari tuntutan warga atas kerusakan atas makam leluhur.

"Tuntutan masyarakat pada perusahaan terkait denda adat senilai Rp 1,9 miliar sesuai pasal dalam hasil damai Tumbang Anoi yaitu 45 kati ramu yang disepakati demang dan mantir adat setempat. Karena pihak perusahaan terbukti melanggar hukum adat, sehingga harus benar-benar menjalankansankai adat. Perlu diketahui, dalam Kati Ramu rersebut ada Jipen, dalam 1 jipen ada 15 hingga 30 Kati Ramu," jelasnya.

Berita Terbaru