Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mempertahankan Raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

  • Oleh Penulis Opini
  • 27 September 2021 - 20:50 WIB

LAPORAN Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020  kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/Unqualified Opinion) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Berturut turut selama lima tahun LKPP meraih opoini WTP merupakan bukti komitmen Pemerintah untuk menerapkan tata kelola keuangan negara yang lebih baik dalam pengelolaan keuangan negara. Predikat ini tentunya akan dipertahankan kembali atas LKPP Tahun 2021, langkah-langkah seperti ini untuk mewujudkan hal tersebut Tulisan ini mencoba untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Tahun 2020 adalah tahun yang sangat sulit bagi perekonomian negara dan dunia usaha, Covid-19 telah meruntuhkan target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pandemi Covid-19 menjadi isu sentral di tahun 2020 mengingat dampaknya yang luar biasa, yang tidak hanya mengancam keselamatan jiwa, namun juga menimbulkan guncangan sosial dan ekonomi masyarakat serta mengancam stabilitas sistem keuangan. Kondisi ini telah mengubah wajah dan arah perekonomian Indonesia dan dunia dengan sangat cepat.

Untuk merespon akibat Pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional dan penyelamatan serta mempertahankan kesehatan masyarakat, pemerintah segera merumuskan dan menjalankan extraordinary policy. Extraordinary policy dimanifestasikan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Kebijakan pemerintah ini juga telah mendapatkan dukungan penuh dari DPR, sehingga Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dimaksud telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Pertimbangan Pemerintah untuk menempuh kebijakan extraordinary antara lain adanya kecenderungan jumlah kasus positif Covid-19 yang terus bertambah, melemahnya kinerja perekonomian yang ditandai dengan pelemahan kinerja eksporimpor, terdepresiasinya nilai tukar rupiah, penurunan ekspektasi pasar, dan peningkatan yield akibat ketatnya likuiditas pasar keuangan.

Beberapa kebijakan dan langkah strategis yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020, di antaranya berupa pemberian stimulus dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, serta pelebaran defisit APBN Tahun Anggaran 2020 yang diperkenankan melebihi 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto.

Walaupun dalam kondisi extraordinary, Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjalankan APBN secara pruden, transparan, dan akuntabel termasuk penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam program PC-PEN dilaporkan secara akuntabel dalam komponen laporan keuangan terkait pada LKPP Tahun 2020 ini.

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020 yang telah disusun selanjutnya diserahkan oleh Presiden kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan amanat UU No.17 Tahun 2003. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Badan Pemeriksa Keuangan dapat memberikan empat jenis opini atas laporan Keuangan, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified Opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer Opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse Opinion).

Berita Terbaru