Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Gunung Mas Tindak Truk ODOL Melintas di Jalan Trans Kalimantan

  • Oleh Magang 1
  • 07 Oktober 2021 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Polres Gunung Mas (Gumas) akan menindak tegas truk over dimension and over load (ODOL) atau melewati batas dimensi dan batas muatan yang melintas di Jalan Trans Kalimantan Kuala Kurun-Palangka Raya.

Kapolres Gumas, AKBP Irwansah melalui Kasatlantas AKP Azmi Halim Permana mengatakan, status ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah tipe jalan kelas III C.

“Artinya jalan Kuala Kurun-Palangka Raya hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 meter, panjang tidak melebihi 9 meter, ukuran paling tinggi 3,5 meter, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) atau tonase maksimal 8 ton,” ujar dia, Kamis, 7 Oktober 2021.

Satlantas Polres Gumas telah mensosialisasikan aturan ini kepada perusahaan besar swasta yang bergerak di bidang pertambangan, kehutanan dan perkebunan, supaya perusahaan menaati aturan tersebut.

Selain melakukan sosialisasi langsung ke perusahaan besar swasta, Satlantas Polres Gumas juga memasang spanduk agar truk tidak ODOL di sejumlah titik di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.

Bagi perusahaan yang melanggar maka akan ditertibkan sesuai aturan yang berlaku. Dalam beberapa waktu terakhir belasan truk yang tidak tidak sesuai prosedur telah ditindak berupa tilang.

“Kami juga terus melakukan koordinasi  dengan instansi terkait dan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, untuk melakukan penertiban terhadap truk ODOL, sesuai  surat edaran Gubernur Kalteng Nomor 551.2/189/DISHUB tentang Penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas untuk angkutan barang di ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun dan Jalan H Ahmad Saleh Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama,” tukasnya. (MAGANG/B-5)

Berita Terbaru