Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 5 Paket Sabu Divonis 4,10 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 08 Oktober 2021 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Abdul Mugis alias Ugis divonis 4 tahun dan 10 bulan penjara. Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni 5 paket dengan berat 3,4 gram.

 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Selain itu, terdakwa didenda sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang lalu selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari terdakwa yakni 5 paket sabu, timbangan digital, sendok dari potongan sedotan, 1 pak plastik klip, ponsel dirampas untuk dimusnahkan dan uang sebesar Rp 600 ribu dirampas untuk negara.

Menanggapi vonis tersebut, tanpa berpikir panjang terdakwa yang merupakan pengedar sabu itu langsung menyatakan sikap dengan menerima putusan hakim tersebut, sama halnya dengan jaksa.

Jumat, 8 Oktober 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Minggu, 6 Juni 2021 pukul 19.00 WIB di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sabu itu dibeli terdakwa dengan rekannya yang bernama Peli. (NACO/B-7)

Berita Terbaru