Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Pulang Pisau Dorong Pemenuhan Keterbukaan Informasi Publik

  • Oleh Asprianta
  • 13 Oktober 2021 - 06:45 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta menyambut kedatangan Tim Penilai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Tim Penilai yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Setni Betlina dan rombongan disambut di Ruang Rapat Wakil Bupati Pulang Pisau, belum lama ini

Sekda Pulang Pisau Tony Harisinta menyambut baik kedatangan Tim Penilai dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.

"Kami selaku Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) berterimakasi atas kedatangan rombongan Tim Penilai dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah," ucap Tony sapaan akrab Sekda Pulpis.

Tony mengatakan bahwa Pemkab Pulang Pisau berkomitmen untuk mendorong penuh keterbukaan informasi publik (KIP).

Karena, dengan adanya keterbukaan Informasi publik ini bisa sebagai modal dasar melaksanakan pembangunan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, khususnya dalam hal Informasi kepada masyarakat di Bumi Handep Hapakat.

“Saya juga ingin mendorong peran Sekretaris di organisasi perangkat daerah untuk bisa berperan secara maksimal. Mengingat, semua sekretaris di OPD merupakan pejabat PPID di OPD nya masing-masing,” kata Tony.

Dalam kesempatan itu Tony juga minta kepada Kepala Dinas Kominfostandi Kabupaten Pulang Pisau untuk bisa menjadwalkan pengarahan untuk semua sekretaris OPD.

"Ini penting, sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui PPID bisa dioptimalkan disemua lini," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfostandi Kabupaten Pulang Pisau selaku PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau, Moh Insyafi, menyampaikan, pembentukan PPID Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 245 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Pengelola Layanan dan Dokumentasi, dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Berita Terbaru