Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rencana Mantan Pegawai KPK Bentuk Parpol Terus Dimatangkan

  • Oleh ANTARA
  • 15 Oktober 2021 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute) menyatakan rencana mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang membentuk partai politik (parpol) terus dimatangkan.

"Ide pembentukan partai politik oleh Rasamala Aritonang, Novariza, Lakso Anindito, dan beberapa anggota IM57+ Institute lainnya terus kami matangkan di internal," kata Koordinator IM57+ Institute Moch Praswad Nugraha dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat 15 Oktober 2021.

IM57+ Institute dideklarasikan oleh 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). IM57+ Institute menjadi sarana untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi.

Pada prinsipnya IM57+ Institute akan mengakomodir aspirasi anggota terkait ide pembentukan parpol tersebut.

"Dialektika akan terus dibangun. Pada prinsipnya, kami akan mengakomodasi aspirasi anggota, menyusun program, dan mewujudkannya," ucapnya.

IM57+ Institute, kata Praswad, berpendapat perlu adanya konsentrasi khusus pada dua area pemberantasan korupsi di Indonesia, yaitu lembaga penegak hukum dan partai politik terkait ide pembentukan parpol tersebut.

"Dalam jangka waktu dekat ini, kami akan rencanakan untuk bertemu dengan beberapa tokoh partai politik, ketua umum, dan para pendiri partai politik untuk membangun diskursus yang konstruktif atas rencana pembentukan partai politik yang memiliki urat nadi antikorupsi, integritas, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia," ujarnya.

Sebelumnya, Rasamala mengungkap niatnya membentuk parpol yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.

"Benar, ya kepikiran kalau mau bikin perubahan yang punya 'impact' (dampak) besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," ucap Rasamala dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/10).

Rasamala adalah salah satu dari 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena dinyatakan tidak lulus TWK.

Berita Terbaru