Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pasaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Dusun Tengah Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 18 Oktober 2021 - 19:05 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Polsek Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur mengungkap tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur. Tersangka dalam kasus ini berinisial H (21). Sedangkan korban berusia 16 tahun.

Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Nurheriyanto Hidayat menjelaskan, kasus ini terungkap saat korban kabur dari cengkeraman tersangka yang mengancam akan membunuhnya.

"Korban yang pergi dari rumah sejak tahun 2019 itu, berkenalan dengan tersangka sekitar bulan Juni 2021. Saat itu, korban dipacari dan diajak berhubungan layaknya suami istri. Kemudian pada pertengahan September 2021, korban dinikahi secara siri," papar Kapolsek di Ampah.

Dia melanjutkan, dari pengakuan korban, selama mereka berpacaran, korban juga dijual untuk melayani laki-laki lain. Namun, uang hasil transaksi yang diberikan kepada korban hanya sekadarnya saja.

"Kurang lebih 3 sampai 4 laki-laki lain yang dia layani. Ini masih kami selidiki lebih lanjut," ungkap Kapolsek.

Menurutnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dan atau menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

Tersangka akan dikenai Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 junto Pasal 76 huruf D, Pasal 82 junto Pasal 76 huruf E, Pasal 88 junto Pasal 76 huruf I dan atau Pasal 289 KUHP, dan atau Pasal 288 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (BOLE MALO/B-7) 

Berita Terbaru