Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Periksa Bupati Kuansing Sebelum Ditahan

  • Oleh ANTARA
  • 21 Oktober 2021 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau 20 Oktober 2021 sebelum ditahan.

Dua tersangka, yaitu Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR). Pemeriksaan itu dilakukan setelah keduanya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

"Tim penyidik segera melanjutkan pemeriksaan dan berikutnya kedua tersangka tersebut akan dibawa ke rutan masing-masing," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Saat jumpa pers pada Selasa (19/10), KPK memang belum menghadirkan keduanya saat diumumkan sebagai tersangka.

Usai diperiksa, KPK bakal menahan keduanya untuk 20 hari pertama sampai 7 November 2021. Andi Putra ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta agar kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan. Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.

Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.

Berita Terbaru