Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

5 Pencuri Sawit Akui Bukan Anggota Gapoktan

  • Oleh Naco
  • 21 Oktober 2021 - 10:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sembara alias Bara, Amirkan alias Amir, Suriansyah alias Ancah, Budi Hartono dan M.Rojali alias Jali mengaku kalau mereka bukan anggota Gapoktanhut Bagendang Raya yang sawitnya mereka curi.

"Kami bukan anggota Gapoktan tersebut," kata Ancah saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Para tersangka mengaku melakukan pemanenan itu karena sawit itu akan mereka jual kepada H Suriansyah alias H Agao, di mana per kilogramnya rencananya akan dibeli sebesar Rp 1.000.

"Saat itu buah sudah ditimbang akan tetapi belum dibayar kami ditangkap," tukas tersangka kepada jaksa.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni egrek, dodos tojok, 2 buah angkong serta buah sawit dengan berat 3.645 kilo gram. "Kami tidak ada izin dengan pihak Gapoktanhut Bagendang Raya saat itu," tegas tersangka Jali.

Kamis, 21 Oktober 2021 terungkap kalau perbuatan para tersangka dilakukannya pada Sabtu, 21 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 Wib di blok 9 A Divisi I PT MJSP, Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sawit itu milik Gapoktanhut Bagendang Raya yang bermitra dengan PT MJSP itu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru