Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Jalan Lintas Palangka Raya - Bukit Rawi

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 24 Oktober 2021 - 14:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi meringkus 2 pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu di jalan lintas Palangka Raya - Bukit Rawi Pahandut Seberang, Sabtu siang, 23 Oktober 2021.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolresta Kombes Sandi Alfadien Mustofa membenarkan adanya penangkapan 2 pemuda itu.

"Kedua pemuda itu, F (32) dan H (26). Keduanya kami tangkap saat melintas di Jalan Lintas Palangka Raya - Bukit Batu," kata Asep saat dikonfirmasi Minggu, 24 Oktober 2021. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan 8 paket narkotika jenis sabu seberat 10 gram.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnnya berupa 1 buah dompet, 1 pack plastik klip, 1 buah sendok sabu, 1 lembar kantong plastik hitam, 1 buah toples putih, 1 buah kartu atm, 2 buah handphone berbagai merek dan uang tunai senilai Rp 350.000.

Bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Lintas Palangka Raya - Bukit Rawi.

Pelaku saat diamankan di Polresta Palangka Raya
Pelaku saat diamankan di Polresta Palangka Raya

Kemudian petugas menindaklanjuti laporan tersebut dan ternyata benar hingga diamankannya kedua pemuda itu bersama barang bukti sabu.

"Terhadap kedua pelaku, kita kenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru