Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap 2 Pengedar Obat Tanpa Izin di Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 31 Oktober 2021 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan RM (29) dan AD (28) warga Kecamatan Tamban Catur, atas kasus dugaan peredaran obat tanpa izin.

Kedua tersangka tindak pidana kesehatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar tak berkutik saat ditangkap petugas di kediaman RM.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba, Iptu Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah menindaklanjuti informasi yang diterima.

"Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Subandi, Minggu, 31 Oktober 2021.

Dari kedua pelaku, petugas menemukan 210 butir obat tampa merk yang mengandung karisoprodol, 540 butir obat seledryl, 480 butir samcodin serta beberapa barang bukti lainnya.

Pihaknya pun juga akan melakukan rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal obat-obatan terlarang yang dimilikinya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI 36 Tahun 2009 Kesehatan Jo Pasal 53 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Ayat (1)," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru