Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD Kobar Apresiasi Aturan Baru Perjalanan yang Dikeluarkan Kemenhub

  • Oleh Wahyu Krida
  • 03 November 2021 - 20:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Komisi A DPRD Kotawaringin Barat, dr. Erry Eryansyah, Rabu, 3 November 2021 menyambut positif terkait dikeluarkannya aturan baru terkait persyaratan pejalanan dalam masa pandemi covid-19.

Menurutnya aturan ini sebenarnya sudah lama ditunggu masyarakat agar mobilitas ke tempat lain bisa lebih mudah dan murah.

"Namun hal ini terganjal oleh aturan ditingkat nasional dan provinsi, sehingga Kabupaten Kobar juga mau tidak mau harus melaksanakannya. Karena itulah perubahan ini kami sambut baik," jelasnya.

Dia berharap agar biaya masyarakat untuk mengurus persyaratan perjalanan bisa semakin ringan, tarif PCR dan Rapid Tes Antigen kedepan juga bisa diturunkan.

"Kemudian kepastian harga rapid test antigen juga bisa disampaikan pada masyarakat agar tidak ada perbedaan harga antara tempat tes antigen satu dengan lainnya," jelasnya.

Diberitakan, aturan syarat penerbangan yang berlaku saat ini,  mengacu pada SE Kemenhub No 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen bagi yang sudah mendapatkan 2 kali vaksinasi, yang ditunjukkan dengan sertifikat vaksin, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan penumpang yang baru mendapatkan vaksin pertama, wajib menyerahkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru