Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Warung Tertidur Pulas, Alasan Pencuri Kotak Amal Leluasa Melakukan Kejahatannya

  • Oleh Naco
  • 09 November 2021 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Subrianyor (21) berhasil masuk ke dalam warung milik Rustam dengan memanfaatkan kesempatan Rustam tertidur pulas di dalam warungnya itu.

Terdakwa saat masuk lewat lobang angin-angin dengan leluasa masuk ke dalam dan sasaran pencuriannya kotak amal milik Mesji Raudah.

"Pencurian itu sudah kami rencanakan, saya waktu itu merencanakannya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Bahkan yang mengajak Kalam (berkas terpisah) diakui tersangka juga adalah dirinya, di mana uang hasil kejahatannya tersebut mereka bagi dua.

Kepada jaksa tersangka mengaku mengambil kota amal yang berisi uang sebesar Rp1,8 juta itu tidak ada izin dengan Rustam maupun panitia Masjid Raudah.

Akibat perbuatan warga Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur ini dibidik dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

Selasa, 9 November 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatanya itu pada Kamis, 16 September 2021 pukul 02.30 Wib di warung milik Rustam Jalan Kalap Paseban, RT 5 RW 2, Desa Ujung Pandaran, Kecmatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)

Berita Terbaru