Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KLB Pimpinan Moeldoko Bersyukur Walaupun MA Tolak JR AD/ART Demokrat, ini Alasannya

  • Oleh ANTARA
  • 10 November 2021 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Kelompok kongres luar biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko tetap bersyukur walaupun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materiil (JR) kelompoknya terhadap AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres Kelima pada 2020.

Juru Bicara KLB Muhammad Rahmad menyampaikan jika MA mengabulkan uji materiil itu, maka ada peluang Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan JR terhadap AD/ART yang disepakati dalam pertemuan luar biasa di Deli Serdang pada Maret 2021.

“Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami,” kata dia melalui pesan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Rahmad menyampaikan pihak KLB menghormati keputusan Mahkamah Agung karena para hakim dianggap memiliki dasar dan pertimbangan hukum menolak uji tersebut.

“Pilihan Mahkamah Agung itu kami hargai dan hormati,” kata Juru Bicara KLB.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga memberi dukungan moral kepada kelompoknya yang mengajukan permohonan JR ke MA.

“Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini karena dengan ditolaknya judicial review (uji materiil, Red.) AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, maka gugatan kami KLB Deli Serdang Nomor 150 si PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara, Red.) Jakarta semakin kuat,” terang Rahmad.

Pihak KLB menggugat surat keputusan Menkumham RI yang mengesahkan AD/ART Partai Demokrat 2020 dan menuntut Menkumham mengesahkan AD/ART versi KLB yang ditetapkan pada tahun ini.

“Dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan kami di TUN 150 (nomor perkara pihak KLB, Red) menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY melakukan perbaikan AD/ARG menjadi tertutup,” sebut Rahmad.

Dalam siaran berbeda, Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra di Jakarta, Selasa, menyampaikan pihaknya belum dapat memberi tanggapan atau keterangan resmi terkait putusan MA.

Berita Terbaru