Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PJ Kades dan Bendahara Desa Cempaka Baru Dituntut 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 12 November 2021 - 07:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - PJ Kades Cempaka Baru, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Endoh Suharto, dan Bendahara Heri Siswanto dituntut pidana penjara selama  5 tahun dan 6 bulan penjara, dalam perkara tindak pindana korupsi (Tipikor) yang merugikan keuangan negara seberat Rp 350 Juta.

"Menuntut, terdakwa I Endoh Suharto dan Terdakwa II Heri Siswanto dengan pidana penjara masing-masing selama 5  tahun dan  6 bulan, denda masing-masing  sebesar Rp. 200 juta subsidair  6 bulan pidana kurungan," kata JPU M Karyadie pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Alfon di pengadilan Negeri Palangka Raya. Kamis, 11 November 2021

Selain itu, jaksa juga menuntut menghukum terdakwa I Endoh Suharto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana selama 3 tahun penjara.

JPU menilai kedua terdakwa secara bersama-sama, melanggar ketentuan perundang–undangan dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.

Sementara itu, kedua terdakwa melalui penasehat Hukumnya Arimadia mengatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa tersebut.

"Kita akan lakukan pembelaan minggu depan, kami tetap meyakini bahwa itu bukan yang total loss, kebun sawit itu ada. Kedua terdakwa  telah membangun kebun sawit seluas 30 hektar dan di saksi-saksi yang meringankan mengatakan kebun itu ada," ucapnya.

Keduanya didakwa dinilai telah merugikan keuangan negara yang  berasal dari APBDes tahun anggaran 2018 digunakan untuk dana Penyertaan Modal BUMDes di Cempaka Baru sebesar Rp 350.000.000 menggunakan DD.

Kegiatan itu untuk kebun desa yang ditanam pohon kelapa sawit dan dikelola oleh BUMDes. BUMDes itu tidak ada memiliki susunan organisasi (susunan pengurus), tidak memiliki AD/ART BUMDes, dan tidak memiliki peraturan desa yang menetapkannya.

BUMDes berupa kebun desa kebun Kepala Sawit seluas 30 hektare melaksanakan tanpa laporan. Dalam pembentukan BUMDes di Desa Cempaka Baru itu tidak sesuai prosedur namun penyertaan modal tetap dilakukan hingga terjadi kerugian negara. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru