PJ Kades dan Bendahara Desa Cempaka Baru Dituntut 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara
- 12 November 2021 - 07:15 WIB
PJ kades Cempaka Baru Endoh Suharto dan Bendahara Heri Siswanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, dalam perkara tindak pindana korupsi (Tipikor) yang merugikan keuangan negara seberat Rp 350 Juta.