Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Pelanggaran Prokes masih Tinggi

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 15 November 2021 - 02:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Status wabah pandemi Covid-19 masih belum dicabut, sehingga protokol kesehatan (Prokes) masih harus dijalankan. Agar masyarakat tetap disiplin terhadap Prokes, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih terus melakukan razia protokol kesehatan.

Berdasarkan hasil razia yang dilakukan tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri, tercatat, dalam sehari ada puluhan orang yang terjaring razia karena pelanggaran Prokes.

Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, kepada para pelanggar prokes diberikan teguran dan sanksi. Ada yang melakukan kerja sosial dan membayar denda. Hal ini sesuai dnegan ketentuan Perbup nomor 54 tahun 2020.

"Dalam satu bulan yaitu pada Oktober ada 226 orang pelanggar, rata - rata pelanggar tidak menggunakan masker," kata Majerum, Minggu, 14 November 2021.

Lanjutnya, apabila di totalkan kasus pelanggar prokes sejak diberlakukan adanya denda, yaitu Bulan Fabruari, sampai Oktober 2021 ini, sudah ada 3.950 pelanggar yang membayar denda, dan jumlahnya Rp 197 juta yang disetorkan ke kas daerah.

Di samping itu, razia yang digencarkan ini selain pengawasan, juga mengantisipasi meledaknya kasus Covid-19 di Kobar. Ditambah lagi dengan ancaman varian baru Covid-19 ini yang sangat berbahaya.

"Sehingga masyarakat jangan lengah dan tetap mentaati Prokes. Hal ini untuk melindungi diri, keluarga danjuga orang lain. Sehingga nantinya bisa saling melindungi dengan taat Prokes," pungkasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru