Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengancam Kakak Ipar dengan Kapak Dituntut 1 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 15 November 2021 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa menuntut terdakwa Syahrudinnur alias Anton dengan hukuman 1 tahun penjara dalam tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin dan pengancaman. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 15 November 2021.

Jaksa menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.

"Menuntut pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa Liliwati saat membacakan tuntutannya.

Adapun kronologis kejadian berawal saat terdakwa tidak terima lantaran keluarga iparnya menyuruh mencuci piring setelah menumpang makan. Dengan menggunakan kapak, pecahan kaca, dan balok kayu, terdakwa mengancam akan membunuh istri saudaranya tersebut.

Insiden itu terjadi pada Selasa, 24 Agustus 2021 sekitar pukul 17.30 WIB. Terdakwa datang ke rumah saudaranya, Fauzi. Saat makan, Evy yang merupakan istri Fauzi menegur terdakwa agar mencuci piring kotornya setelah makan.

Mendengar perintah tersebut, terdakwa tidak terima dan langsung marah-marah. Terdakwa mengambil kapak serta mengancam akan membunuh korban.

Fauzi dan Latif yang melihat hal tersebut berusaha merebut kapak, namun gagal. kapak tersebut dilempar terdakwa dan mengenai jendela kaca hingga pecah. Pecahan kaca itu diambilnya dan kembali mengancam Evy. Namun, terdakwa berhasil diamankan seteah itu.

Tidak terima akan kejadian itu, Evy melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian hingga terdakwa diproses secara hukum. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru