Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mengenal Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

  • Oleh Penulis Opini
  • 17 November 2021 - 23:40 WIB

BORNEONEWS - Desa memiliki peran yang sangat penting bagi otonomi daerah. Menurut Undang undang No. 6 Tahun 2014 mengenai desa membuat kedudukan desa semakin baik dan mampu mandiri untuk mensejahterakan daerah masing masing. Dengan begitu memberikan harapan baru untuk masyarakat desa untuk mengelola daerahnya menjadi lebih baik dengan cara meningkatkan pelayanan publik yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar yang sesuai di dalam Undang undang desa.

Desa menjadi sasaran bagi pemerintah dalam pembangunan nasional, dalam upaya menunjang keberhasilan pembangunan desa maka pemerintah memberikan kewenangan. Sumber dana yang memadai untuk dapat digunakan dalam mengelola potensi desa sehinga dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Pemerintah telah menganggarkan dana desa setiap tahunnya dengan jumlah yang cukup besar bagi kebutuhan masing masing daerah.

Pemerintah memberikan dana desa kepada desa tentunya untuk digunakan untuk pembangunan desa, baik melalui pembangunan sarana dan prasarana atau membangun perekonomian desa itu sendiri. Pemberian dana desa itu ditujukan agar tujuan atau sasaran desa dapat tercapai, maka desa harus memahami proses penyelenggaraan Anggaran dan Pendapatan Desa (APB Desa). APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan tahunan dalam masa satu tahun anggaran yang dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember terdapat pada Permendagri No.20 Tahun 2018. Proses penganggaran desa berpedoman pada Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan didalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Adapun komponen penyusun APB Desa sendiri terdiri dari

1. Pendapatan Desa

Pendapatan Desa merupakan semua penerimaan desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh desa. Pendapatan desa diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pendapatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) yaitu

a. Pendapatan Asli Desa

Pendapatan Desa menurut Pasal 11 ayat (2) huruf a, terdiri dari:

  • Hasil usaha dapat berupa bagi hasil dari BUM Desa
  • Hasil aset berupa tanah kas desa, pasar desa, tempat pariwisata yang dikelola oleh masyarakat, dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
  • Swadaya, partisipasi dan gotong royong, berupa penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat desa.
  • Pendapatan desa lain yaitu hasil pungutan desa.

b. Transfer

Kelompok transfer sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) terdiri atas jenis :

  • Dana desa
  • Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten / kota
  • Alokasi dana desa
  • Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dapat bersifat umum dan khusus. Bantuan yang bersifat khusus dikelola dalam APB Desa tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% dan paling banyak 30%.
  • Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten /  Kota

c. Pendapatan Lain lain desa dapat berupa

  • Penerimaan dari hasil kerja sama desa
  • Penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di desa
  • Penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga
  • Pendapatan lain desa yang sah

2. Belanja Desa

Belanja Desa merupakan semua pengeluaran yang merupakan kewajiban desa dalam 1(satu) tahun anggaran yang tidak akan di peroleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.

a. penyelenggaraan pemerintahan desa yang memiliki klasifikasi dari beberapa sub bidang yaitu

  • penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan desa
  • sarana dan prasarana pemerintahan desa
  • administrasi kependudukan, pencatatan sipil

b. pelaksanaan pembangunan desa

  • pendidikan
  • kesehatan
  • pekerjaan umum dan penataan ruang
  • kawasan permukiman
  • kehutanan dan lingkungan hidup

c. pembinaan kemasyarakatan desa

  • ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat
  • kebudayaan dan keagamaan
  • kepemudaan dan olahraga dan kelembagaan masyarakat

d. pemberdayaan masyarakat desa

  • pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah dengan memberikan dukungan modal
  • pertanian dan peternakan
  • perdagangan dan perindustrian

e. penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak desa

  • penanggulangan bencana alam
  • keadaan darurat
  • keadaan mendesak

Pemerintahan desa sebagai salah satu organisasi sektor publik tentunya juga memerlukan sumber pendapatan atau penerimaan agar dapat mencapai tujuannya yaitu menyejahterakan masyarakat. Pengelolaan pendapatan yang baik dapat dilihat dari perencanaan, pengorganisasian, pemungutan, pencatatan sampai dengan pertanggungjawabannya sehingga dana yang terkumpul dapat digunakan untuk membiayai program/kegiatan desa.


TAGS:

Berita Terbaru