Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Mafia Tanah dengan korban Nirina Zubir

  • Oleh ANTARA
  • 18 November 2021 - 06:46 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus mafia tanah berdasarkan laporan artis Nirina Zubir.

"Jadi sudah ada 5 orang ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan di mana korbannya Nirina Zubir," kata Kepala Subdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Rabu 17 November 2021.

Petrus mengungkapkan kasus ini dilaporkan Nirina ke Subdit Harda Polda Metro Jaya pada Juni 2021.

Petrus mengatakan salah satu orang yang ditetapkan tersangka bernama RK merupakan orang dekat dari keluarga Nirina. RK diketahui pernah bekerja sebagai pengasuh di keluarga Nirina.

Petrus mengungkapkan dari 5 tersangka, 3 di antaranya telah ditahan di Polda Metro Jaya, yakni RK, suaminya dan satu orang yang berperan sebagai notaris.

Langkah selanjutnya dari Polda Metro Jaya memanggil 2 orang notaris yang turut ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.

"Dua lagi itu sebagai notaris jabatannya. Kedua-duanya yang melakukan proses jual beli. Tentu sudah kita jadwalkan (pemeriksaan) kemarin seharusnya bersama-sama namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan dan kemudian kita jadwalkan kembali," ujarnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap ke 5 tersangka yakni pasal berlapis Pasal 378. 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.

ANTARA

Berita Terbaru