Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria yang Cintai Istri Rekannya Utarakan Penyesalannya

  • Oleh Naco
  • 30 November 2021 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Toni, pria yang mencintai istri rekannya berinisial RM mengutarakan penyesalannya saat sidang, Selasa 30 November 2021.

"Saya menyesal yang mulia, mohon keringanan hukuman," kata terdakwa dalam pembelaan yang diucapkan secara lisan tersebut.

Terdakwa juga mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya itu lagi, dan memohon keringanan hukuman. Namun demikian jaksa Rahmi Amalia menyatakan tetap pada pembelaannya.

Dalam kasus ini Toni dianggap bersalah oleh jaksa, karena kenekatannya sampai memaksa korban berhubungan badan dan melakukan penganiayaan.

Meski tidak sempat dinodai, korban yang tidak terima memberitahu suaminya, hingga pria yang masih bujangan tersebut dilaporkan oleh suami korban berinisial HR. 

Dalam kasus ini perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Kamis, 26 Agustus 2021 pukul 00.55 WIB di kediaman korban yang berlokasi di Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sebelumnya dalam kasus ini terdakwa dibidik jaksa dengan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dan dituntut selama 2 tahun penjara. (NACO/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru