Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Ini Mengaku Beli Sabu untuk Konsumsi Sendiri

  • Oleh Naco
  • 01 Desember 2021 - 12:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hendri Yadi alias Hendri (28) mengaku sabu yang dibelinya dari Usuf hanya untuk dikonsumsi sendiri. Namun, saat itu belum habis, dirinya terlebih dahulu diamankan.

Saat diamankan petugas kepolisian, tersangka yang saat itu terkejut secara spontan langsung membuang sabu itu.

"Sabu itu sempat saya lempar di samping rumah," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Namun demikian perbuatannya itu diketahui, saat barang bukti itu ditemukan tersangka terus terang mengakui kalau sabu itu miliknya.

Kepada jaksa tersangka juga mengaku tidak ada izin dari pihak berwenang dalam menguasai barang haram tersebut.

Menurut tersangka, sabu sepaket yang dibelinya itu dibagi jadi 2 paket. Sepaket sudah habis dikonsumsinya dan tersisa sepaket yang diamankan petugas kepolisian Polsek Mentaya Hulu.

Data yang diperoleh Rabu, 27 Oktober 2021 terungkap kalau tersangka harus berurusan dengan hukum setelah diamankan pada Rabu, 27 Oktober 2021 pukul 21.30 Wib di simpang 4 gapura PT Task II Jalan Poros Tanjung Jariangau RT 13 Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari pria yang mengenyam pendidikan sampai kelas I SMA ini ditemukan barang bukti oleh petugas di antaranya sepaket sabu, botol minuman dan sebuah ponsel. (NACO/B-7)

Berita Terbaru